Porostimur.com, Ternate – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menuntut dua terdakwa penyahlagunaaan narkotik jenis ganja
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Zul Ashfi Siregar, SH.MH dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Yusuf Syamsuddin SH. MH, didampingi sejumlah hakim anggota saat sidang di Pengadilan Negeri Ternate , Selasa (7/1/2024).
Zul dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa Gabriel Salaparang alias Gabriel dan Jainudin Hi. Gafur Alias Ayax, terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotik sebagaimana diatur dalam pasal 111 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 UU Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing 6,6 bulan dikurangkan selama terdakwa ditahan sementara dan memerintahkan kepada terdakwa tetap ditahan serta denda sebesar Rp800 juta subsider enam bulan kurungan.
“Dan menyatakan barang bukti berupa 33 saset benih berukuran sedang jenis narkotik berat bruto 300 dan 1 (satu) sachet plastik bening ukuran sodang yang berisi 41 (empat puluh satu) sachet plastik bening ukuran kecil berisi narkotika jenis ganja,” ujar Zul
Sekedar diketahui uraian singkat perkara tersebut diatas, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika ika jenis ganja diseputaran Kampus Universitas Muhamdiayah Ternate.