Thailand dan Amerika Serikat sudah Tobat Perangi Ganja, Akankah Indonesia Menyusul?

oleh -329 views

“Perang terhadap narkoba” AS hingga kini masih dominan di PBB sehingga memengaruhi negara-negara anggotanya untuk menggunakan hukum pidana yang represif sebagai pendekatan dalam mengatasi masalah narkoba.

Perngumuman yang dilakukan Biden menegaskan, AS saja telah mengakui kegagalan “perang terhadap narkoba” yang mereka gelorakan hingga mengglobal sejak lebih dari setengah abad lalu. Kini mereka tobat dengan menghapus hukum federal yang mengedepankan pendekatan pidana untuk kepemilikan narkoba, dalam hal ini ganja.

Upaya menghapus penerapan hukum federal pemidanaan ganja, khususnya di negara-negara bagian yang telah melegalisasinya sebenarnya telah dimulai pada era Presiden Barrack Obama. Tapi, kebijakan itu dibatalkan oleh Donald Trump yang menjadi suksesor Obama. 

Baca Juga  Cuaca Buruk Berpotensi Hambat Mobilitas di Maluku dan Maluku Utara

Sebelum Biden memberi pengampunan bagi terpidana kepemilikan ganja di antero AS, Thailand telah lebih dulu melakukannya. Negeri Gajah Putih itu membebaskan 3.071 narapidana kasus ganja awal Juni lalu. Tak hanya itu, sekitar 110 juta baht (setara 44,74 miliar rupiah) uang yang disita dari para pelanggar UU antipencucian uang terkait ganja dikembalikan dan enam belas ton ganja yang siap dimusnahkan pun akan bisa diklaim balik oleh pemiliknya.

No More Posts Available.

No more pages to load.