Porostimur.com, Ambon – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Jusuf Marasabessy, terdakwa kasus kepemilikan narkotika golongan satu jenis sabu, yang ditemukan membawa empat paket sabu. Putusan dibacakan dalam persidangan di Ambon, Rabu.
Terdakwa Terbukti Bersalah
Ketua majelis hakim, Wilson Shriver, didampingi Dedy Sahusilawane dan Ulfa Rery sebagai hakim anggota, menyatakan terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 UU Narkotika,” kata Shriver. Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun, denda Rp800 juta subsider empat bulan kurungan, dan tetap berada dalam tahanan.
Selain hukuman pidana, majelis hakim memutuskan seluruh barang bukti, berupa empat paket sabu, disita negara untuk dimusnahkan.
Pertimbangan Majelis Hakim
Majelis hakim menilai beberapa hal memberatkan terdakwa, antara lain ketidakpatuhan terhadap program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan status terdakwa sebagai mantan residivis kasus pencurian.
Atas putusan tersebut, Jusuf Marasabessy yang didampingi penasehat hukumnya, Dino Huliselan, menyatakan akan pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.









