Porostimur.com, Labuha — Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun 2025 di Kabupaten Halmahera Selatan hingga kini belum menerima gaji selama tiga bulan berturut-turut sejak resmi diangkat.
Kondisi ini memicu keluhan dari para PPPK yang merasa hak mereka diabaikan, meski telah menjalankan tugas sebagai aparatur negara sejak Surat Keputusan (SK) pengangkatan diterbitkan.
SK Terbit Sejak Oktober, Gaji Tak Kunjung Cair
Salah satu PPPK, Kia, mengungkapkan bahwa SK pengangkatan mereka telah terbit sejak Oktober 2025. Namun, hingga Desember 2025, tidak satu pun gaji yang mereka terima.
“SK terbit sejak bulan Oktober, tapi sampai Desember gaji belum kami terima sama sekali,” ujar Kia kepada Porostimur.com, Senin (19/1/2025).
Menurutnya, keterlambatan ini tidak hanya terjadi pada dirinya, tetapi juga dialami oleh banyak PPPK lainnya yang diangkat pada tahap yang sama.
Tetap Bekerja, Hak Tak Dibayarkan
Kia menegaskan, meskipun gaji belum dibayarkan, para PPPK tetap menjalankan kewajiban mereka sebagai aparatur pemerintah di masing-masing instansi.
“Kami tetap bekerja seperti biasa, menjalankan tugas di instansi masing-masing. Tapi hak kami belum dipenuhi,” katanya.
Ia menyebut, kondisi tersebut sangat memberatkan, terutama bagi PPPK yang memiliki tanggungan keluarga dan kebutuhan hidup sehari-hari.









