Porostimur.com, Ambon — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menuntaskan tahap dua perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada BRI Cabang Ambon Kota. Proses tahap dua berupa penyerahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilaksanakan pada Senin (19/1/2026).
Dengan rampungnya tahap ini, perkara tersebut resmi masuk ke fase penuntutan dan siap disidangkan di pengadilan.
Berkas Lengkap, Perkara Naik ke Tahap Penuntutan
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Maluku, Richard Lawalata, mengatakan bahwa seluruh berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak penuntut umum. Karena itu, penyidik langsung melaksanakan tahap dua sesuai prosedur hukum.
“Pelaksanaan tahap dua hari ini dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap. Tersangka, barang bukti, dan berkas perkara telah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar Richard Lawalata saat ditemui di lantai 3 Kantor Kejaksaan Negeri Ambon.
Ia menegaskan, Kejati Maluku berkomitmen menuntaskan setiap perkara korupsi secara profesional dan transparan, termasuk kasus yang berkaitan dengan program-program strategis pemerintah seperti KUR.









