Tiga Pimpinan DPRD Kepulauan Sula Diperintahkan “Kasi Pulang” Uang Rakyat

oleh -3 Dilihat

Dalam Berita Acara Pemberian Keterangan (BAPK), Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kepsul, juga disebutkan bahwa uang belanja rumah tangga pimpinan DPRD diberikan secara tunai, padahal ketua dan wakil ketua diketahui tidak menempati rumah dinas selama masa jabatannya.

Hal ini membuat Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD dibantu oleh bendahara pembantu telah membuat nota bukti belanja sendiri. Oleh karena itu, realisasi belanja rumah tangga ketua DPRD tidak sesuai ketentuan karena diberikan secara tunai dan pertanggung jawaban juga dilakukan dengan bukti yang tidak sah alias fiktif. (raka).