Tiga Pimpinan DPRD Kepulauan Sula Diperintahkan “Kasi Pulang” Uang Rakyat

oleh -125 views

Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara, merekomendasi Bupati Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), agar memerintahkan Sekretaris DPRD Kepsul mempertanggung jawabkan anggaran belanja rumah tangga tiga pucuk pimpinan DPRD senilai Rp 700 juta yang terindiikasi merugikan keuangan Daerah.

Anggaran tersebut diketahui bersumber dari APBD 2017. Ketua DPRD, H. Ismail Khatie menerima aanggaran belanja rumah tangga sebesar Rp. 260.000.000,00 dipotong pajak sebesar Rp. 5.200,00 sehingga sisa yang diterima sebesar Rp. 254.800.000,00.

Wakil Ketua I DPRD , Jufri Umasugi, menerima Rp. 220.000.000,00 dipotong pajak sebesar Rp. 4.400.000,00 sehingga tersisa yang diterima sebesar Rp. 215.600.000,00.

Sementara Wakil Ketua II DPRD, Alexander Yosinade menerima anggaran belanja rumah tangga sebesar Rp. 220.000.000,00 dipotong pajak sebesar Rp. 4.400.000,00 sehingga sisa yang diterima sebesar Rp. 215.600.000,00.

BPK Perwakilan Malut menyebutkan, Sekretaris Dewan (Sekwan), mengakui, uang yang diberikan secara tunai kepada Ketua DPRD dan wakil ketua DPRD itu tidak dipergunakan untuk menempati rumah dinas yang disiapkan pemerintah. Bendehara pengeluaran pun enggan mempertanggung-jawabkan anggaran tersebut.