Porostimur.com, Ambon – Tim Satgas Percepatan Penanaganan COVID -19 Kota Ambon, gencar laksanakan Operasi Yustisi dalam rangka mensosialisasikan Instruksi Wali Kota (Inwali) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penerapan PPKM Level 3, mulai 15 – 28 Februari 2022.
Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja, Josias Loppies, selaku koordinator Lapangan Satgas COVID -19 Kota Ambon mengatakan Operasi Yustisi dilakukan secara persuasif baik di lima kecamatan, maupun di wilayah Kota Ambon.
“Jadi terkait dengan COVID-19 ini, telah terbit Inwali Nomor 4 Tahun 2022, untuk kita laksanakan tugas tahap kedua setelah dua minggu lalu sesuai Inwali Nomor 3. Kita tetap laksanakan tugas Yustisi, tetapi tetap persuasif dalam rangka sosialisasi. Jadi isi Inwali kita bagikan kepada masyarakat saat yustisi di lapangan.” kata Kasat di Balai Kota Ambon, dikutip, Jumat (18/2/2022).
Dikatakan untuk Kecamatan, Yustisi dilaksanakan oleh tim Satgas Kecamatan yang dikoordinir oleh Staf Ahli, Asisten serta Camat, dengan wilayah operasi pada Kecamatan masing – masing. Sedangkan untuk wilayah Kota, Yustisi dilaksanakan Oleh Tim Satgas COVID-19 Kota Ambon yang diback-up aparat TNI/Polri.
“Setiap saat di Kecamatan dilaksanakan sosialisasi, sedangkan untuk Satgas kota, kita laksanakan tugas yang sama juga dalam wilayah kota Ambon, yang dirasa kurang aman untuk tertibnya Protokol Kesehatan , seperti yang kita laksanakan hari ini di Terminal Mardika A1, dan A2. Personil TNI/Polri juga kita libatkan untuk sosialisasi,” ungkap Loppies.









