Ketentuan ini berlaku di seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
ASN Diminta Segera Menyesuaikan
Djufri menegaskan, seluruh ASN di lingkup Pemkab Halbar diminta segera menyesuaikan dengan ketentuan terbaru tersebut.
“Kepada seluruh ASN di wilayah Pemkab Halbar agar segera menyesuaikannya mulai hari ini, Kamis 5 Februari 2026,” tegas Wakil Bupati.
Pemkab Halbar berharap penerapan aturan seragam baru ini dapat meningkatkan kedisiplinan, keseragaman, serta memperkuat identitas ASN sebagai pelayan publik di daerah. (Asirun Salim)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









