Porostimur.com, Ambon – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Ambon bersama KPU setempat, menggelar sosiasisasi peran ormas dan disabilitas dalam mensukseskan Pemilu, Selasa (28/11/23) di Hotel Gran Avira, Batumerah.
Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon Agus Ririmasse, dalam sambutannya pada pembukaan kegiatan ini mengakui, penyandang disabilitas kerap menemui kendala dalam menjalankan haknya, meskipun konsistitusi dan peraturan perundang – undangan sudah banyak yang mengatur regulasi aksesibilitas.
“Pemerintah bertanggunghawab memenuhi hak politik tanpa diskriminasi dan hak memperoleh fasilitas serta perlakuan khusus bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam menggunakan hak pilihnya di Pemilu,” ujarnya.
Dikatakan, dalam Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dimaksud dengan “persamaan kesempatan” adalah kondisi yang memeberikan kesempatan atau akses kepada penyandang disabilitas untuk menyalurkan potensi dirinya di segala aspek kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Olehnya itu, Sosialisasi penting untuk dilaksanakan agar dapat memberikan informasi kepada penyandang disabilitas dalam menggunakan hak pilihnya.
“Hak Politik bagi menyandang disabillitas wajib dipenuhi disamping hak dasarnya seperti pangan, sandang, dan lainnya,” ungkap Ririmasse.











