Lanjut Buke, dalam penulisan sejarah mata rumah parenta oleh tim yang diketuai oleh Drs Jan Heumasse, M Si, ternyata ada tercatat ada tujuh generasi Negeri Urimessing dipimpin oleh Keluarga Tisera. Dan semua proses telah dilewati dengan baik dalam penetapan mata rumah parenta.
Ditambahkan berdasarkan Perda Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2017 pasal 65 disana dijelaskan tatacara rapat saniri negeri yang sah dan benar, antara lain rapat saniri negeri:
“Rapat saniri negeri dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 saniri negeri, pengambilan keputusan dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat, apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan pengumutan suara, karena itu kalau ada masyarakat ada yang mengatakan hasil rapat saniri negeri Urimessing tertanggal 9 September 2021 yang menetapkan keluarga Tisera sebagai Mata Rumah Parenta cacat hukum, maka pertanyaan, anturan mana yang dilanggar saniri negeri,” beber Tisera.
“Proses telah berjalan dengan baik dan penuh kekeluargaan, karena itu diharapkan kepada Pemerintah Negeri Urimessing untuk menindak lanjuti hasil keputusan saniri negeri sesuai UU serta peraturan pemerintah yang berlaku di negara ini,” pungkasnya. (olof)











