Tercatat, muatan kapal kargo itu terdiri dari 959 batang kayu log, 9 kontainer uang terdiri dari 8 kontainer isi biji cokelat, serta 1 kontainer isi kayu Gaharu Soa-soa. KM Clarity 08 berlayar dari Bintuni menuju Bemo tanpa dilengkapi SPB, sehingga diduga melanggar Pasal 219 ayat (1) jo Pasal 323 UU 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda Rp 600 juta.
Sementara itu, 3 ABK BST (basic safety training) sudah tak berlaku dan satu ABK tidak memiliki BST. Atas pelanggaran ini, diduga melanggar Pasal 224 jo Pasal 310 jo Pasal 135 UU 17/2008 tentang Pelayaran, dengan pidana penjara dua tahun atau denda Rp 300 juta.
Selanjutnya, KM Clarity tak memiliki sertifikat peti kemas sehingga diduga melanggar Pasal 149 ayat (1) jo Pasal 313 UU 17 Tahun 2008 tentang pelayaran dengan pidana penjara 2 tahun atau denda Rp 300 juta. Pelanggaran berikutnya adalah muatan tidak terdaftar dalam manifes muatan diduga melanggar Pasal 285 jo Pasal 13 ayat (4) UU No 17 Tahun 2008 dengan pidana penjara 1 tahun dan/atau denda Rp 200 juta.
Muatan kayu Gaharu Soa-soa yang berada pada peti kemas dengan jumlah 31 koli tidak memiliki dokumen resmi serta tidak terdaftar dalam manifes muatan selanjutnya akan diserahkan kepada PPNS Seksi Maluku Papua.





