Latulola bilang, TNI-AU menggunakan sertifikat hak pakai tahun 2010, setelah dikoordinasi dengan Pemerintah Negeri Tawiri maupun Pemerintah Negeri Laha tidak pernah ada pengukuran.
“Seharusnya untuk pengukuran sertifikat pemilik tanah harus ada, ini tidak pernah ada, Tiba-tiba sertifikatny muncul. Mereka sengketa dengan Laha, namun ambil tanah di Tawiri,” tegasnya.
Latulola berharap dukungan dari para wakil rakyat di DPRD Provinsi Maluku dapat menyelesaikan persoalan yang menimpa 250 kk di Desa Tawiri ini.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Maluku Melkianus Sairdekut didampingi anggota DPRD Halimun Saulatu, yang kemarin menerima langsung puluhan warga desa Tawiri itu telah berjanji akan meneruskan aspirasi dari masyarakat, serta memanggil pihak – pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan ini. (nicolas)





