Negara-negara besar tidak lagi menugaskan militernya menjaga pagar institusi sipil. Mereka menugaskannya menjaga arsitektur kedaulatan di medan yang berubah cepat.
TNI memiliki keunggulan struktural: disiplin komando, kecepatan eksekusi, dan daya adaptasi. Sayangnya, keunggulan ini kurang dimanfaatkan dalam konteks ancaman nonkonvensional.
Padahal, dalam lanskap pertahanan modern, hal-hal seperti peretasan infrastruktur, infiltrasi data, dan perang psikologis memerlukan kesiapsiagaan yang bersifat militeristik—tanpa harus mengabaikan supremasi sipil.
Di titik ini, pendekatan klasik dari Samuel Huntington dan Morris Janowitz tentang pemisahan sipil-militer tetap relevan, tapi tak lagi cukup.
Rebecca L. Schiff lewat Concordance Theory menekankan bahwa stabilitas hubungan sipil-militer bukan soal jarak institusional semata, melainkan soal kesepahaman peran.
Dalam dunia yang tak lagi linier, kolaborasi antara militer, elite politik, dan masyarakat sipil justru menjadi fondasi ketahanan nasional.
Sebagaimana telah saya ulas dalam sejumlah tulisan di kolom Kompas.com, peran strategis TNI sangat dibutuhkan dalam menghadapi dinamika ancaman kontemporer, terutama di ruang siber dan informasi.
Indonesia memerlukan struktur pertahanan siber yang kokoh sebagai bagian dari penegakan kedaulatan nasional. Tantangan utamanya: apakah kita siap jika krisis siber berskala nasional benar-benar terjadi?








