
Mengenai klaim penyatuan kelompok separatis yang membentuk Tentara Papua Barat, Muhammad Aidi menegaskan, hal ini tak berpengaruh buat TNI. “ Mereka mau terpecah atau bersatu, mereka mau membentuk tentara baru atau tentara lama, bagi kami TNI, mereka hanya gerombolan pemberontak. Nyatanya mereka juga tidak akan pernah berani berhadapan TNI kecuali hanya menyerang dari belakang bila TNI lengah. Atau mereka hanya berani membantai rakyat sipil yang tak berdosa secara sadis, melakukan pengrusakan dan perampasan harta benda orang lain, melakukan penyanderaan, penganiayaan dan pemerkosaan guru dan tenaga medis yang tak berdaya,”tegasnya.
Menurut Kapendam XVII/Cendrawasih, tindakan mempersenjatai diri secara ilegal atau memiliki dan menggunakan senjata tampa hak adalah suatu bentuk pelanggaran hukum berat ditinjau dari sudut pandang hukum manapun di seluruh dunia. Apalagi senjata tersebut digunakan untuk melakukan tindakan kejahatan, tindakan kekerasan dan upaya perlawanan terhadap kedaulatan negara.
“Negara sedang berusaha membangun infrstruktur di pedalaman Papua dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat guna menjamin terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat hingga ke pelosok pedalaman. Sebaliknya, KSB yang menamakan dirinya Organisasi Papua Merdeka (OPM) justru menghalangi segala pembangunan dan pelayanan terhadap rakyat Papua. KSB telah merampas hak azasi Orang Papua untuk mendapatkan pendidikan, layanan kesehatan, kehidupan yang layak serta pelayanan sosial lainnya,” jelas Muhammad Aidi.




