Papua sebagai salah satu bagian dari kedaulatan NKRI telah melaui proses referendum yang dikenal dengan Pepera (perhimpunan pendapat rakyat) dan hasilnya telah disahkan melalui Resolusi PBB No 2504 yang dikeluarkan oleh Majelis Umumn PBB tanggal 19 Nopember 1969.
“Meskipun BW melalui ULMWP tidak mau mengakui hasil Pepera dan menyatakan cacat hukum, namun hingga saat ini Resolusi PBB No 2504 belum pernah terkoreksi apalagi dicabut. Hal ini menunjukkan, Papua sebagai bagian dari kedaulatan NKRI tak terbantahkan lagi,” tegas Muhammad Aidi.

Tidak solid dan terdesak
Sementara itu pengamat masalah Papua mencurigai pembentukan Tentara West Papua ini sebagai klaim sepihak dari Benny Wenda yang diragukan kekuatannya dalam mendukung kampanye prokemerdekaan.
Ketua Tim Kajian Papua pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Dr Adriana Elizabeth menjelaskan hal ini sepertinya hanya aksi sepihak.
“Saya kebetulan sedang di Papua dan belum mendengar apapun dari sumber saya mengenai manuver ini,” katanya kepada ABC.
“Bagaimana pun Benny Wenda sebagai ketua ULMWP harus berkoordinasi dengan faksi-faksi lain, karena di Papua kelompoknya banyak dan agenda politik mereka berbeda-beda,” tambahnya.
“Jadi kalau klaim sepihak begini, belum tentu yang lain setuju. Jadi saya kira klaimnya kurang solid,” ujar Adriana.




