Setelah dimintai keterangan, dia melanjutkan, didapatkan informasi bahwa keenam warga Cina itu bernama Ge Junfeng (48 tahun), Lein Feng (37), Yan Gangping (41), Tan Liguo (54), Tan Lihua (58), dan Lu Huacheng (38). Semua WNA tersebut baru empat hari tinggal di Kampung Sewa, Distrik Wapoga, Kabupaten Waropen.
“Selain tidak mempunyai dokumen resmi atau paspor, keenam WNA asal Cina ini juga tidak memiliki kemampuan berbahasa Indonesia,” kata Leon.
Personel TNI AD pun membawa para WNA ke Markas Komando Rayon Militer (Korem) 173/Praja Vira Braja (PVB) di Biak, Papua. “Sehingga untuk proses selanjutnya akan kami kawal untuk diberangkatkan ke Korem 173/PVB dan dilanjutkan penyerahan prosesnya kepada kantor Keimigrasian Biak,” ujar Leon.
(red/rep)





