Oleh: Ahmadie Thaha, Kolumnis
Peristiwa itu terjadi pada hari Kamis, 15 Januari 2026. Sepintas tampak biasa: kepolisian menerbitkan satu lembar SP3 untuk Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis yang berkasus dengan Jokowi. Tak ada sirene. Tak ada drama pengadilan. Tak ada palu hakim diketukkan.
Namun sesungguhnya, di balik selembar kertas yang sunyi itu, hukum Indonesia sedang mengucapkan satu kalimat baru dalam sejarahnya: inilah pertama kalinya restorative justice benar-benar berjalan di bawah payung KUHP baru.
Karena yang sedang kita saksikan bukan lagi soal siapa Eggy Sudjana, siapa Damai Hari Lubis, atau siapa Jokowi. Itu semua sudah lewat, seperti nasi politik yang dipanaskan berkali-kali hingga jadi bubur.
Yang penting bukan orangnya, melainkan presedennya. Negara, untuk pertama kalinya, mempraktikkan wajah baru hukum pidana yang sejak puluhan tahun hanya hidup sebagai teori di ruang seminar.
Selama ini, restorative justice sering kita dengar seperti jargon pembangunan: sering disebut, jarang disentuh. Ia muncul di diskusi akademik, dipuji dalam makalah, dielu-elukan dalam pelatihan aparat, tetapi begitu masuk ke perkara besar — ia mendadak menghilang. Hukum kembali ke watak lamanya: keras, kaku, dan hobi memenjarakan.








