Padahal restorative justice tidak lahir dari kelembekan negara, melainkan dari keinsafan panjang dunia hukum. Dari kesadaran bahwa penjara yang kini sesak tak selalu memperbaiki. Dari kenyataan bahwa konflik sosial kadang lebih sehat diselesaikan dengan pemulihan, bukan penghancuran.
Dan di sinilah SP3 itu menjadi penting, bukan karena siapa yang dibebaskan, tetapi karena apa yang diuji. Negara sedang berkata: kami mencoba cara baru. Cara yang belum sempurna. Cara yang rawan disalahpahami. Cara yang belum populer. Tapi cara yang secara prinsip lebih manusiawi.
Benar, keputusan ini tidak membuat semua orang puas. Tapi hukum bukan mesin pemuas perasaan. Ia adalah mekanisme pengatur hidup bersama. Dan hidup bersama tidak selalu bisa diselesaikan dengan logika “siapa kalah harus masuk penjara”.
Justru di sinilah tantangan besar KUHP baru ke depan. Jika setiap praktik restorative justice selalu disambut amarah publik, aparat akan kembali ke zona nyaman lama: kriminalisasi, pemidanaan, dan penjara. Hukum akan mundur lagi, karena manusia lebih senang balas dendam daripada pemulihan.
Maka peristiwa SP3 ini, suka atau tidak, adalah tonggak. Ia adalah batu pertama di jalan panjang. Bisa jadi jalannya berlubang. Bisa jadi nanti tergelincir. Tapi tanpa langkah pertama, hukum Indonesia akan selamanya berjalan di tempat.









