Maka ketika SP3 diterbitkan dengan alasan keadilan restoratif, sesungguhnya yang sedang diuji bukan Eggy, melainkan negara. Apakah KUHP baru benar-benar hidup, atau hanya berganti kulit?
Dalam KUHP yang mulai berlaku 2 Januari 2026 itu, negara memang secara sadar mengubah arah kompas pemidanaan. Pasal-pasal tujuan pemidanaan tidak lagi menjadikan hukuman sebagai alat balas dendam, melainkan sebagai sarana pemulihan hak serta keseimbangan sosial dan martabat manusia.
Bahasa hukumnya halus, hampir filosofis. Seolah negara berkata, “Tidak semua konflik harus diselesaikan dengan borgol.”
Tetapi teori selalu tampak indah sampai ia diuji oleh perkara nyata. Dan kasus inilah ujian pertamanya.
SP3 itu menjadi semacam eksperimen nasional: apakah masyarakat siap menerima keadilan tanpa penjara? Apakah publik siap melihat hukum bekerja tanpa tontonan? Apakah kita mampu membedakan antara keadilan dan kepuasan emosional?
Responsnya bisa ditebak. Banyak yang marah. Banyak yang curiga. Banyak yang langsung menuduh: ini pesanan, ini kompromi, ini abuse of power. Seolah hukum tidak boleh tenang; ia harus selalu gaduh agar dianggap adil. Padahal sejak kapan keadilan wajib berisik?
Yang menarik, kritik itu justru memperlihatkan satu hal penting: kita belum terbiasa dengan hukum yang dewasa. Kita terbiasa dengan hukum yang menghukum, bukan hukum yang menyembuhkan. Kita terlatih menonton orang digiring, bukan konflik diselesaikan.









