Kondisi fiskal itu pula yang kemudian mendorong Pemprov Malut menyiapkan rencana pinjaman daerah sebesar Rp1 triliun.
Dalam pemberitaan Juli 2026, rencana tersebut disebut sebagai standby loan untuk mengantisipasi tekanan fiskal akibat pemangkasan TKD sekitar Rp800 miliar pada 2026. Pemerintah menyatakan fasilitas tersebut disiapkan untuk menjaga ruang fiskal, antara lain bagi pembangunan infrastruktur, penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga dan pembayaran kewajiban DBH apabila tekanan fiskal berlanjut.
Dengan demikian, publik kini berhadapan dengan tiga fakta kebijakan yang perlu dijelaskan secara terbuka: TPP disesuaikan atas nama efisiensi, pemerintah mengakui tekanan kas untuk membayar PPPK, dan Pemprov menyiapkan skema pinjaman Rp1 triliun; namun pada saat yang sama tersedia Rp4,05 miliar untuk pengembangan kantor Kejati.
Pertanyaannya bukan semata-mata apakah proyek tersebut diperbolehkan masuk APBD, tetapi apakah proyek tersebut merupakan belanja yang paling prioritas dalam situasi fiskal seperti sekarang.
Rp4,05 Miliar untuk Institusi Vertikal, Apa Dasar Kewenangannya?
Selain mempertanyakan skala prioritas, Wahyudi juga meminta Pemprov Malut menjelaskan dasar pengalokasian APBD untuk pengembangan fasilitas kantor institusi vertikal.
Menurut dia, status Kejaksaan Tinggi sebagai institusi vertikal membuat mekanisme dan dasar pembiayaan proyek tersebut perlu dijelaskan kepada publik secara transparan.










