TPP Dipangkas, Kas Tertekan, Pemprov Malut Justru Anggarkan Rp4 Miliar untuk Kantor Kejati

oleh -131 Dilihat
Ketua DPD LIN Maluku Utara Wahyudi M Jen, mempertanyakan kebijakan tersebut. Menurutnya, pihaknya tidak sedang mempersoalkan kebutuhan Kejati Maluku Utara terhadap fasilitas kantor yang representatif.

Ini tentang bagaimana pemerintah daerah menentukan mana yang harus didahulukan ketika uang daerah terbatas—antara kebutuhan aparatur, pelayanan publik, pembangunan daerah, kewajiban pemerintah, dan fasilitas institusi lainnya.

Dan ketika masyarakat diminta menerima kebijakan efisiensi, penjelasan mengenai setiap rupiah yang dibelanjakan APBD menjadi semakin penting.

(Tim)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

Baca Juga  MPP AMGPM 2026 di Ohoira Perkuat Kaderisasi Pemuda Gereja

No More Posts Available.

No more pages to load.