Tugas Pers Bukanlah Menjilat Penguasa

oleh -20 Dilihat

Peran pers kemudian memang pernah terkooptasi di masa Orde Lama, juga di masa Orde Baru.  Saat PWI sebagai institusi wartawan Indonesia terkooptasi, di masa Orba itu, sebagian wartawan melakukan perlawanan dengan membentuk Asosiasi Jurnalis Indonesia ( AJI) menjelang runtuhnya rezim Orde Baru. Setelah Reformasi Mei  1998 Pers kembali menemukan  jati dirinya. Yang sesuai  diamanatkan konstitusi pasal 28  E, F UUD 1945. Sebagai payung  pelaksanaan operasionalnya dibentuk UU Pers No 40/1999, salah satu produk reformasi bangsa di tahun itu.  UU ini menutup akses pemerintah untuk campur  tangan apalagi mengkooptasi kemerdekaan pers.

Pasal 6 UU no 40/99 menegaskan peran pers menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, HAM serta menghormati kebhihekaan (ayat b). Peran lainnya, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum (d) dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran (e)

Baca Juga  Supplier Ikan Dapur MBG di Aru Diduga Terafiliasi PT LTU, BGN Diminta Evaluasi

Redup

Tidak kita mungkiri satu dasawarsa terakhir  pers Nasional kembali  mengalami ancaman malfungsi, justru ketika telah bertumbuh menjadi industri. Penyebabnya, kita semua tahu. Masalahnya diperburuk oleh keterbelahan rakyat.  Berbarengan pula dengan disrupsi tekhnologi informasi yang mereduksi peran itu. 

No More Posts Available.

No more pages to load.