Peran pers kemudian memang pernah terkooptasi di masa Orde Lama, juga di masa Orde Baru. Saat PWI sebagai institusi wartawan Indonesia terkooptasi, di masa Orba itu, sebagian wartawan melakukan perlawanan dengan membentuk Asosiasi Jurnalis Indonesia ( AJI) menjelang runtuhnya rezim Orde Baru. Setelah Reformasi Mei 1998 Pers kembali menemukan jati dirinya. Yang sesuai diamanatkan konstitusi pasal 28 E, F UUD 1945. Sebagai payung pelaksanaan operasionalnya dibentuk UU Pers No 40/1999, salah satu produk reformasi bangsa di tahun itu. UU ini menutup akses pemerintah untuk campur tangan apalagi mengkooptasi kemerdekaan pers.
Pasal 6 UU no 40/99 menegaskan peran pers menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, HAM serta menghormati kebhihekaan (ayat b). Peran lainnya, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum (d) dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran (e)
Redup
Tidak kita mungkiri satu dasawarsa terakhir pers Nasional kembali mengalami ancaman malfungsi, justru ketika telah bertumbuh menjadi industri. Penyebabnya, kita semua tahu. Masalahnya diperburuk oleh keterbelahan rakyat. Berbarengan pula dengan disrupsi tekhnologi informasi yang mereduksi peran itu.









