Marsia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap pelayanan keagamaan di tingkat akar rumput.
“Ini untuk menunjang pelayanan keagamaan. Ada persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, namun semuanya demi ketertiban dan akuntabilitas,” ujarnya.
Pertanggungjawaban NPHD dan Verifikasi Ketat
Menurut Marsia, setiap lembaga penerima hibah wajib menyelesaikan laporan pertanggungjawaban sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Setelah kegiatan selesai, Kesra melakukan verifikasi detail terhadap laporan, termasuk pemeriksaan bukti-bukti dokumentasi.
“Setelah kegiatan selesai, laporan pertanggungjawaban harus segera dimasukkan. Kami verifikasi satu per satu, lengkap dengan dokumentasi,” tegasnya.
Kesra bahkan aktif menghubungi lembaga yang belum menyelesaikan laporan, baik melalui surat maupun telepon.
Dalam proses verifikasi, sejumlah persyaratan wajib harus dipenuhi, antara lain: SK lembaga, rekomendasi lembaga keagamaan terkait, registrasi OKP/LSM di Kemenkumham dan Kesbangpol, serta kelengkapan administrasi pendukung.
“Walaupun hibah, semuanya harus dipertanggungjawabkan karena kami turut diaudit oleh lembaga independen seperti BPK,” tambahnya.
Prioritas 2026: Penguatan Program Sosial-Keagamaan
Menghadapi tahun anggaran 2026, Bagian Kesra tetap memprioritaskan program sosial-keagamaan seperti pemberian hewan qurban, pelayanan jamaah haji, Safari Ramadan, hingga Safari Natal.










