“Saya buat itu atas suruhan dari suami saya,” katanya.
Grayu juga mengakui, sempat memberikan sejumlah uang kepada Windi Claudia baik secara cash maupun melalui transfer.
“Saya pernah kasi ke Windi, ada yang 1 juta sampai 8 juta,” ujarnya.
Grayu menjelaskan, uang yang didapat dari hasil transfer pada rekening atas nama Windi, dipakai untuk membeli tanah, membangun rumah hingga membeli kendaraan.
“Total uang masuk sudah saya lupa yang mulai,” katanya.
Karena lupa terkait jumlah yang masuk di rekening atas nama Windi, JPU langsung menampilkan di layar monitor total jumlah yang diterima dari rekening atas nama Windi senilai Rp3,4 miliar.
Sementara itu, Windi Claudia di depan majelis hakim mengaku, tidak pernah ada komunikasi secara langsung maupun tidak langsung (melalui telepon) dengan gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
“Saya tidak pernah Video Call, telpon dengan pak Gub, saya tau beliau karena kapasitasnya adalah gubernur, saya juga tidak memiliki nomor kontak beliau,” ucap Windi ketika menjawab pertanyaan hakim anggota.
Windi bilang, dia bersedia membuka rekening atas permintaan Grayu, karena Grayu merupakan sahabat baik.
“Saya percaya saja, karena dia (Grayu) adalah teman baik saya,” paparnya. (red/kbrn)










