Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan keluarga eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jubir KPK, Tessa Mahardika mengatakan, barang bukti dugaan TPPU yang melibat keluarga AGK tersebut masih didalami tim penyidik KPK.
“Didalami oleh penyidik dan sedang didalami, apakah memang keluarga dari AGK ini turut serta secara aktif maupun pasif dalam kasus TPPU-nya?,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu (31/8/2024).
Tessa menjelaskan, setelah pendalaman barang bukti rampung, nantinya dia akan mengabarkan apakah keluarga AGK ditetapkan tersangka atau tidak.
“Nanti kalau seandainya ada update (penetapan tersangka) kita akan sampaikan. Masih didalami,” ucap Tessa.
Sebelumnya pada Jumat, 30 Agustus 2024, penyidik KPK memeriksa empat saksi untuk mendalami informasi itu.
“Penyidik masih terus mendalami kepemilikan dan jual beli aset-aset AGK (Abdul Gani Kasuba),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika.
Tessa cuma mau memerinci inisial para saksi yakni SBA, EA, AP, dan YARM. Namun, berdasarkan pantauan di Kantor KPK, mereka yakni, wiraswasta Sonia Bilqis Anshori, pihak swasta Elmy Agustina, Kepala BPKAD Malut Ahmad Purbaya, dan pihak swasta Yahya Abdul Rahmad Misbah.