Usai Jadi Tersangka, Veronica Koman Berkicau di Twitter. Sebut Lagi di Merauke

oleh -1 Dilihat

Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan Veronica sebagai tersangka provokasi insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan membeberkan empat pasal berlapis yang dipersangkakan kepada Veronica.

“VK kami tetapkan menjadi tersangka. Dia salah satu yang sangat aktif, dia melakukan provokasi sehingga membuat keonaran. Pasalnya berlapis UU ITE, KUHP 160, UU 1 tahun 1946 dan UU No 40 tahun 2008. Ada empat UU,” kata Luki, di Mapolda Jatim, Rabu (4/9).

Koalisi Sipil Berencana Beri Bantuan Hukum ke Veronica

Sementara itu, Juru Bicara Tim Kuasa Hukum dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi, Suarbudaya Rahardian mengatakan pihaknya berencana mendiskusikan untuk memberikan upaya pendampingan hukum untuk Veronica Koman.

“Belum tahu, mungkin akan dipegang, karena kami akan membikin jaringan nasional untuk kasus ini,” kata Suarbudaya Rahardian sebagaimana dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (4/9).

Baca Juga  Soal Galian C Wai Riuwapa, Ada Main Mata antara Penggali dengan Pimpinan DPRD SBB?

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi terdiri atas sejumlah lembaga diantaranya LBH Pers, LBH Jakarta, Kontras dan Satu Keadilan.

Dihubungi terpisah, Direktur LBH Jakarta Arif Maulana mengaku pihaknya baru mendengar kabar penetapan tersangka tersebut dari media massa.

“Belum dapat kabar langsung, baru info dari media,” kata Arif Maulana.