Usut dugaan kasus malpraktik, Ditkrimsus Papua Barat bongkar makam korban

oleh -31 views

@Porostimur.com | Manokwari : Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Papua Barat, mendatangkan Tim DVI Laboratorium Forensik Makasar, untuk melakukan autopsi terhadap jenazah korban dugaan malpraktik, Jumat (1/6).

Langkah ini, ditempuh Ditkrimsus Polda Papua Barat untuk menindaklanjuti dugaan kasus malpraktik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Manokwari, yang menyebabkan meninggalnya anak dari Elin Novita Sari (36).

Sebelum melakukan autopsi, tim juga melakukan pembongkaran terhadap makam korban yang dilaporkan.

Kasus ini, sebelumnya dilaporkan orang tua korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Papua Barat, (17/3/18) lalu.

Dan saat ini, kasus dimaksud telah masuk dalam tahap penyidikan.

Hal ini dibenarkan Anggota Subdit I Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Papua Barat, AKP. Musa Permana, saat berhasil dikonfirmasi wartawan, Sabtu (2/6).

Menurutnya, upaya dilakukan pihaknya yakni autopsi terhadap jenazah korban, bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan yang sementara digalakkan pihaknya.

Meski demikian, Permana sendiri memilih enggan berkomentar atas hasil autopsi sementara.

Dimana, hasil ini masih akan diperiksa di Laboratorium Forensik di Makassar.

”Ya memang kasus dugaan malpraktik ini, telah dilaporkan kepada kami. Dan saat ini dalam tahap penyidikan. Guna memaksimalkan penyidikan ini, kami turunkan tim dari DVI Forensik makasar. Hasilnya belum dapat dipastikan. Kita tunggu saja hasil pemeriksaan lanjutan, mungkin sebulan lagi.” Ujarnya.

Usai ditingkatkan ke proses penyidikan, tegasnya, sebanyak 10 orang saksi yang telah dimintai keterangan oleh pihaknya.Dimana, saksi tersebut merupakan aanggota dari pihak RSUD Manokwari dan Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari.

Baca Juga  Selain Teror Kepala Babi ke Tempo, 24 Persen Jurnalis Alami Intimidasi

Meski demikian, terangnya, hingga saat ini pihaknya masih belum menetapkan tersangka.

Menurutnya, untuk tiba pada tahapan penetapan tersangka, harus memenuhi unsur 2 alat bukti.

Untuk itu, akunya, hasil autopsi ini menjadi acuan pihaknya dalam menetapkan tersangka.

”Sudah 10 saksi diperiksa, ada dari medis dan dinas kesehatan. Sejauh ini belum ditetapkan tersangka, karena masih menunggu hasil autopsy,” pungkasnya. (jefri)