Akibat pengurangan nilai pajak yang tidak sah ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp59 miliar. Sebagai imbalannya, para petinggi pajak diduga menerima uang suap sebesar Rp 4 miliar.
Daftar Tersangka dan Barang Bukti Mewah
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yang terdiri dari oknum pejabat pajak dan pihak swasta, yakni: Dwi Budi (Kepala KPP Madya Jakarta Utara); Agus Syaifudin (Kasi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut); Askob Bahtiar (Tim Penilai); Abdul Kadim Sahbudin (Konsultan Pajak); dan Edy Yulianto (Staf PT Wanatiara Persada).
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebelumnya, KPK berhasil mengamankan barang bukti bernilai fantastis, yakni total Rp 6,38 miliar. Barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai rupiah, mata uang asing (SGD 165.000), serta logam mulia seberat 1,3 kilogram.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk kantor KPP Madya Jakarta Utara dan kantor PT Wanatiara Persada guna mengamankan dokumen serta bukti elektronik untuk memperkuat jeratan hukum bagi para pelaku. (red/beritasatu)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









