Porostimur.com, Jakarta – Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini gugatan materiil diajukan oleh seorang warga Banten, Mochammad Ojat Sudrajat S, terhadap pasal mengenai fungsi Dewan Pers.
Ketentuan yang diuji yaitu Pasal 15 ayat 2 huruf d UU Pers yang berbunyi: Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
“Hal ini merugikan pemohon,” kata Ojat yang menjadi partner di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Arif Afandi Lubis, kepada Majelis Hakim MK dalam sidang pemeriksaan pendahuluan untuk perkara 13/PUU-XXI/2023, Senin, 13 Februari 2023.
Ojat mengaku pernah mengalami langsung soal pemberitaan yang mencemarkan nama baik dirinya. Lalu, ada juga masalah terkait pemberitaan pers yang berisikan data-data yang diduga palsu.
Akan tetapi, kata dia, penyelesaian setiap masalah pada pemberitaan pers harus melalui Dewan Pers. Sementara, Ojat menilai Dewan Pers hanya menanggapi pemberitaan pers pada media-media yang terdaftar di sana.
Ojat menilai pasal tersebut telah menimbulkan diskriminasi hukum antara masyarakat biasa dengan masyarakat yang berprofesi wartawan. Termasuk perusahaan pers dengan perusahaan yang bergerak di luar bidang usaha pers.









