UU Pers Digugat Lagi ke Mahmakah Konstitusi soal Berita Bohong

oleh -190 views

Ia khawatir tidak akan ada efek jera jika pasal ini terus dilanjutkan tanpa proses pidana. Baik terhadap wartawan, perusahaan pers yang tidak terdaftar di Dewan Pers, dan/atau yang membuat pemberitaan pers yang memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik, fitnah, berita bohong, serta ujaran kebencian.

Ojat menyebut tidak menutup kemungkinan dapat menimbulkan konflik. Oleh sebab itu, Ia meminta Majelis Hakim MK menyatakan pasal ini tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Pemohon menilai pasal ini harus diganti dengan frasa:

kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers dilakukan oleh wartawan dan/atau perusahaan pers yang tidak terdaftar atau tidak di dalam pers dan/atau kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers yang mengandung unsur-unsur tindak pidana berita bohong atau hoax, fitnah dan/atau menghina dan/atau mencemarkan nama baik serta merendahkan harkat dan martabat perorangan, badan hukum maupun badan publik serta pemberitaan pers yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)

Baca Juga  Serukan Kebangkitan Golkar di Tual, Umar Lessy Tekankan Konsolidasi dan Kerja Nyata

Dalam persidangan, Majelis Hakim MK menyampaikan sejumlah saran perbaikan kepada pemohon. Salah satu soal petitum pemohon yang seharusnya menggunakan kalimat “tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai”

No More Posts Available.

No more pages to load.