Viral Tren S Line TikTok ‘Pamer Aib’, Ini Hukumnya dalam Islam

oleh -379 views

“Kamu telah menyetubuhinya?” tanya rasul.

“Iya.”

“Sampai sesuatu (kemaluan) darimu masuk ke sesuatu (kemaluan) miliknya?”

“Iya.”

“Seperti masuknya jarum ke tempat celak, atau timba ke sumur?”

“Iya.”

“Apakah kamu tahu apa itu zina?”

“Iya. Yakni aku bersetubuh dengannya (perempuan) yang haram seperti bersetubuh dengan perempuan halal.”

“Lantas apakah yang kamu inginkan dari ucapanmu ini?”

“Aku ingin Engkau membersihkanku (menerapkan hukum Allah).”

Maka Rasul memerintahkan dia dirajam.

Syekh Ali bin Muhammad Sultan al-Qari dalam syarahnya menjelaskan bahwa Rasulullah SAW berusaha menutupi aib zina yang telah dilakukan oleh sahabatnya tersebut. Namun karena sahabat tersebut bersikeras maka dijatuhilah hukuman padanya.

Dari kisah tersebut dapat diketahui bahwa Islam sangat menganjurkan untuk menutupi aib zina. Sebisa mungkin tidak dibuka apalagi bila diceritakan dengan rasa bangga.

Baca Juga  Wakil Ketua DPRD Maluku Desak Penataan Terpadu Kawasan Rawan Bencana di Ambon

Hukum Zina dalam Islam

Zina secara umum adalah hubungan antara laki-laki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan yang sah. Namun, setiap mazhab dalam Islam memiliki penjabaran khusus tentang apa yang termasuk dalam kategori zina.

Menurut buku Seri Fikih Kehidupan karya Ahmad Sarwat, para ulama dari empat mazhab mendefinisikan zina sebagai hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan sah, bukan karena syubhat, dan bukan budak miliknya.

No More Posts Available.

No more pages to load.