Zina dianggap sah secara hukum jika memenuhi unsur: adanya penetrasi, dilakukan dalam keadaan sadar, oleh orang baligh dan berakal.
Hukum zina bersumber langsung dari wahyu, bukan hasil pendapat manusia semata. Hal ini dijelaskan dalam firman Allah SWT pada Surah An-Nur ayat 2:
اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ
Arab latin: Az-zāniyatu waz-zānī fajlidū kulla wāḥidim minhumā mi’ata jaldah(tan), wa lā ta’khużkum bihimā ra’fatun fī dīnillāhi in kuntum tu’minūna billāhi wal-yaumil-ākhir(i), walyasyhad ‘ażābahumā ṭā’ifatum minal-mu’minīn(a).
Artinya: Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin.
Dalam Tafsir Al-Azhar, Buya Hamka menegaskan bahwa zina dalam ayat ini mencakup seluruh bentuk hubungan seksual di luar pernikahan, baik yang dilakukan atas dasar suka sama suka maupun yang terjadi karena paksaan. Islam memandang zina sebagai pelanggaran berat terhadap tatanan sosial dan akhlak, berbeda dengan pandangan hukum sekuler yang hanya menghukumnya bila ada unsur kekerasan atau pengaduan.











