Viral Tren S Line TikTok ‘Pamer Aib’, Ini Hukumnya dalam Islam

oleh -378 views

Islam menetapkan dua jenis hukuman bagi pelaku zina, tergantung pada status pernikahannya. Jika pelaku belum pernah menikah (ghairu muhshan), maka ia dijatuhi hukuman 100 kali cambuk di depan umum.

Namun, jika pelaku sudah pernah menikah (muhshan), maka hukumannya adalah rajam hingga meninggal dunia, sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah SAW terhadap beberapa pelaku yang mengaku telah berzina.

sumber: detikhikmah

Baca Juga  Ketika Instruksi Menjadi Garis Sunyi: Musda Ditunda, Loyalitas Diuji di Ambon

No More Posts Available.

No more pages to load.