Porostimur.com, Ternate – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Maluku Utara (Malut) mendesak Kapolda setempat agar mengambil langkah hukum terhadap PT Position yang diduga merusak hutan serta mencaplok IUP milik PT Wana Kencana Mineral (WKM) di Halmahera Timur (Haltim)
Direktur Walhi Malut Faisal Ratuela, mengatakan, kasus ini membuktikan semrawutnya penerbitan izin tambang di wilayah tersebut dalam beberapa tahun terakhir.
“Ini bukan hal baru. Banyak sekali overlap perizinan tambang di Malut. karena itu, Walhi Malut mengusulkan moratorium izin tambang. Bisa jadi ini permainan broker-broker tambang. Kasusnya banyak muncul sebelum dan sesudah pilkada,” ungkapnya, Selasa (29/4/2025).
Menurut Faisal, banyak perusahaan tambang yang beroperasi di Malut, menjadi korban tumpang tindih IUP (Izin Usaha Pertambangan). Seperti yang dialami PT WKM yang IUP-nya diduga dicaplok diam-diam oleh PT Position.
Terkait dugaan aktivitas tambang PT Position di kawasan hutan produksi, menurutnya, perkaranya berbeda. Karena, UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, melarang kegiatan tambang di kawasan hutan produksi terbatas, kecuali PT WKM telah memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
Sebelumnya, Ketua Konsorsium Advokasi Tambang (Katam) Malut, Muhlis Ibrahim mendesak Polda Malut menindak 2tegas PT Position yang diduga menambang nikel di area hutan, serta wilayah yang bukan termasuk IUP-nya.