“Untuk itu, kami meminta keseriusan penegak hukum dalam melihat permasalahan ini. Khususnya Polda Malut jangan hanya berani menghadapi tambang rakyat ilegal. Harus bernyali juga menindak pengusaha tambang ilegal,” kata Muhlis, Sabtu (26/4/2025).
Berdasarkan kajian hukum Katam, lanjut Muhlis, operasional PT Position di Haltim, melanggar dua undang-undang. Yakni, UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba).
“Perusahan tambang milik Kiki Barki ini melakukan aktivitas tambang di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) masuk di IUP PT WKM. Bukaan lahan sekitar 7 hektare, berlangsung sejak akhir 2024. Dan melibas IUP milik WKM seluas 7,3 hektare,” pungkasnya. (red/inilah)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









