Porostimur.com, Ternate – Wali Kota Ternate Dr. H. M. Tauhid Soleman, M.Si menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Ternate masa persidangan ke-II tahun sidang 2026, Rabu (4/3/2026).
Penyampaian laporan tersebut menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah daerah atas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran.
Rapat yang digelar di Gedung DPRD Kota Ternate, Kelurahan Kalumata itu dipimpin Ketua DPRD Kota Ternate Rusdi, A. Im., ST dan dihadiri Wakil Wali Kota Ternate Nasri Abubakar, Wakil Ketua I DPRD Amin Subuh, SH, Wakil Ketua II DPRD Jamian Kolengsusu, Sekretaris Daerah Dr. H. Rizal Marsaoly, SE., MM., unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala OPD serta para camat di lingkup Pemerintah Kota Ternate.
LKPJ sebagai Amanat Undang-Undang
Dalam pidato pengantarnya, Wali Kota menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan kepada DPRD sebagai bagian dari mekanisme pengawasan.
“Penyampaian LKPJ ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan sebagai bentuk akuntabilitas kepala daerah kepada DPRD atas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran,” ujar Wali Kota.









