Titahena melanjutkan, pada 2014, TNI-AU berperkara mengenai lahan dengan Negeri Laha, dimana sesuai hasil putusan yang tetap (inkracht), Negeri Laha dinyatakan kalah.
“Jadi sebenarnya mereka (TNI-AU) berperkara dengan Laha tapi mencatut lahan Negeri Tawiri. Mereka lupa bahwa kesepakatan tiga negeri, Hatu-Tawiri-Hative Besar tahun 1923 oleh Pemerintah Belanda, batas – batas tanah itu sudah jelas, dan kami punya semua datanya,” tandas Titahena.

Walikota setelah mendengar keluhan warga Tawiri, meminta semua pihak yang bersengketa, dapat menahan diri terkait persoalan ini.
“Untuk sementara kita koordinasikan agar semua pihak menahan diri, baik warga maupun TNI-AU, Paling tidak jangan ada bentuk-bentuk intimadasi, kemudian persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan juga melalui jalur hukum, karena menurut keyakinan masing – masing ada dalam posisi yang benar,” jelasnya.
Walikota berjanji akan mengundang TNI-AU dan Badan Pertanahan Negara untuk mendapatkan penjelasan secara komprehensif dan berimbang terkait sengketa lahan dimaksud.
“Besok (Kamis, 25 November 2021) saya akan undang TNI-AU, juga Badan Pertanahan Negara, lalu kita kaji persoalan ini untuk mendapatkan kesimpulan dan solusinya,” tandas Walikota. (nicolas)









