Warga Ambon yang Ingin Bepergian tak Perlu Lagi Urus Surat Izin Keluar

oleh -57 views

Porostimur.com | Ambon: Warga akan bepergian dari Kota Ambon sudah tidak perlu lagi mengurus Surat Izin Keluar Daerah yang diberlakukan sejak musim Pandemi COVID-19.

Walikota Ambon Richard Louhenapessy mengatakan, mulai Senin (17/8) masyarakat tak perlu lagi mengurusi surat ijin keluar Ambon, karena Pemkot tak akan lagi menerbitkan surat keterangan keluar.

Menurut Louhenapessy, apabila ada warga Kota Ambon yang ingin keluar keluar daerah, tidak perlu lagi direpotkan dengan urusan surat ijin keluar.

“Surat keterangan keluar tak lagi diterbitkan Pemkot, namun kita akan perketat bagi mereka yang masuk Kota Ambon,” ujarnya kepada wartawan di Balai Kota, Jumat (14/8/2020)

Richard bilang, bagi mereka yang akan masuk ke Kota Ambon, wajib miliki surat ijin masuk serta surat rapid test.

Baca Juga  KNMP Labetawi Tual Siap Kirim 30 Ton Ikan ke Maluku Utara

“Kita tetap akan perketat pada masyarakat yang ingin masuk, kenapa demikian, karena jika tidak bisa menjadi klaster baru di Kota Ambon,” ujarnya.

Ditanya apakah, rapid test yang dilakukan warga kota untuk kepentingan berpergian ke kabupaten/kota lainnya, masih tetap disubsidi oleh Pemkot, walikota mengaku, pemeriksaan rapid test di setiap Puskesmas tetap dilakukan secara gratis sebab subsidi masih diberikan.

“Repid test kalau yang gratis bagi penduduk Ambon yang mau pulang kampung antar kabupaten itu gratis, namun bagi yang mau keluar Maluku itu tetap bayar,” cetusnya. (red)