Informasi tersebut tentu masih membutuhkan pendalaman dan pembuktian melalui pemeriksaan aparat penegak hukum.
Sebab, tudingan terhadap seorang anggota kepolisian tidak boleh berhenti pada spekulasi, sementara dugaan tindak pidana pembakaran juga tidak semestinya dibiarkan tanpa kepastian hukum.
KP menegaskan, apabila Bripka Rikson memang terbukti melakukan pelanggaran dalam peristiwa sebelumnya, proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan.
Namun, apabila kios miliknya dibakar dan terdapat pelaku, perkara tersebut juga harus ditangani secara serius.
“Polisi dituntut segera mengusut tuntas pembakaran tersebut. Siapa pelakunya, siapa yang terlibat, dan apakah ada pihak yang menggerakkan, semuanya harus dibuktikan melalui proses hukum,” tegasnya.
Kapolres Diminta Ungkap Pelaku hingga Dugaan Aktor di Balik Pembakaran
KP meminta penyidik tidak berhenti pada pemeriksaan permukaan.
Menurutnya, aparat perlu mengamankan dan memeriksa bukti-bukti yang tersedia, memintai keterangan saksi di sekitar lokasi kejadian, serta mendalami rekaman maupun informasi lain yang dapat membantu merekonstruksi rangkaian peristiwa.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah pembakaran kios merupakan tindakan spontan di tengah situasi konflik atau terdapat dugaan perencanaan maupun penggerakan oleh pihak tertentu.









