Skema Kontrak Lahan Utuh
Dalam skema kontrak lahan utuh, warga mengusulkan kontrak selama lima tahun dengan nilai berbeda, tergantung status kepemilikan lahan dan keberadaan tanaman produktif.
Untuk pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) yang memiliki tanaman penghasil, nilai kontrak yang diajukan sebesar Rp75 juta per tahun selama lima tahun, atau total Rp375 juta.
Sementara itu, pemilik SHM tanpa tanaman penghasil diusulkan dikontrak dengan nilai Rp50 juta per tahun selama lima tahun, dengan total Rp250 juta. Adapun pemilik lahan dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) diusulkan menerima kontrak sebesar Rp45 juta per tahun selama lima tahun, atau total Rp225 juta.
Skema Kontrak Lahan Per Meter
Selain kontrak lahan utuh, warga juga menawarkan skema kontrak lahan berdasarkan ukuran per meter. Dalam skema ini, kontrak juga berlaku selama lima tahun dengan perhitungan panjang lahan dikalikan lebar 100 meter.
Pemilik SHM dengan tanaman penghasil diusulkan menerima nilai kontrak Rp75 ribu per meter per tahun. Pemilik SHM tanpa tanaman penghasil sebesar Rp50 ribu per meter per tahun, sementara pemilik lahan dengan SKT sebesar Rp45 ribu per meter per tahun, semuanya dikalikan panjang lahan, lebar 100 meter, dan masa kontrak lima tahun.
Ultimatum hingga 3 Februari
Sofyan menegaskan bahwa warga memberikan batas waktu kepada PT ARA untuk mempertimbangkan dan merespons skema yang telah diajukan tersebut.









