Strategi Peningkatan PAD Kota Ambon
Lebih lanjut, Ely menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) memberi ruang bagi daerah untuk menambah jenis pajak melalui mekanisme opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Hingga triwulan III tahun 2025, penerimaan opsen PKB Kota Ambon mencapai Rp 20,54 miliar atau 93,37% dari target, sementara opsen BBNKB mencapai Rp 9,77 miliar (97,73%) dan opsen MBLB Rp 58,55 juta (78,07%).
Pemkot Ambon juga menggencarkan sweeping kendaraan bersama Polda Maluku dan Jasa Raharja terhadap kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajak. Dari tujuh kali kegiatan tahun ini, tercatat 1.268 kendaraan berhasil dijaring dengan total pajak yang dibayar sebesar Rp 262,43 juta.
“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan PAD di seluruh Kabupaten/Kota di Maluku secara maksimal dan selaras dengan semangat kemandirian fiskal,” pungkasnya.
Rakor tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kota Ambon, Pj. Sekretaris Kota Ambon Robby Sapulette, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Provinsi Maluku, Kepala Ditlantas Polda Maluku, serta para pimpinan OPD dan Kepala Bapenda Kabupaten/Kota se-Maluku. (red/mcambon)









