Porostimur.com, Ambon – Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku Jantje Wenno, mengingatkan penjabat bupati/wali kota se-Maluku, agar tidak gegabah melakukan pergantian pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN).
Peringatan itu disampaikan Wenno, menyikapi Surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian yang mengizinkan pelaksana tugas (plt), penjabat (pj), maupun penjabat sementara (pjs) kepala daerah untuk memberhentikan hingga memutasi ASN.
Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian baru saja menerbitkan surat edaran yang mengizinkan pelaksana tugas (plt), penjabat (pj), maupun penjabat sementara (pjs) kepala daerah (Kada) untuk memberhentikan hingga memutasi aparatur sipil negara (ASN).
Para plt, pj, dan pjs dapat mengambil keputusan tersebut tanpa izin dari Kemendagri.
Aturan itu tertuang jelas dalam Surat Edaran (SE) Nomor 821/5492/SJ yang diteken Mendagri Tito Karnavian 14 September 2022.
Langkah Karnavian itu pun menuai pro dan kontra, sebab dikhawatirkan hak tersebut dapat berpotensi membuka peluang terjadinya abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.
Karena bisa saja ada proses balas dendam, atau kepentingan kelompok tertentu yang diakomodir oleh Kada yang bersangkutan.