Oleh: Zainal Arifin Mochtar, Ketua Departemen Hukum Tata Negara FH UGM, anggota CALS (Contitutional and Administrative Law Society
SALAH satu isu yang paling mengguncang jagat pembicaraan hukum dan politik di Indonesia dalam pekan ini ialah perihal gagasan penundaan pemilu. Gagasan ini sederhananya ialah menunda pelaksanaan pemilu pada 2024 sehingga masa jabatan presiden mendapatkan penambahan waktu secara perpanjangan sementara waktu hingga 2-3 tahun. Itu sebabnya, meskipun bertajuk penundaan pemilu, substansinya tetap dapat dianggap upaya untuk menambah masa jabatan meski secara sementara waktu.
Mengapa dianggap suatu hal yang serius dan harus mendapatkan perhatian? Setidaknya ada beberapa hal yang menjadi pemicunya. Pertama, karena ‘asap’ ide ini terlihat di kawasan istana sehingga banyak yang percaya bahwa ‘api’-nya memang berada di sana. Majalah Tempo menurunkan laporan yang memperlihatkan ada orang-orang di lingkaran dalam Presiden yang menggodok wacananya sedari awal. Tidak hanya itu, dalam laporan CNN Indonesia, juga dibicarakan adanya upaya orang dalam kabinet yang terlihat bekerja serius untuk melaksanakan hal tersebut.
Kedua, beberapa partai tiba-tiba menyuarakan hal yang sama. Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tetiba bersuara sama. Meski secara persentase suara masih kecil jika dibandingkan dengan partai-partai yang belum mendukung ide itu, tetap diseriusi karena dalam banyak hal, partai-partai itu belum tentu menolak gagasan tersebut dengan alasan yang ideologis. Sangat bisa jadi hanya karena ‘harga’ yang belum disepakati.









