Porostimur com, Ternate – Karyawati salah satu bank bernama Wiwin Nurlinda Tan, menyatakan dirinya tidak pernah diajak jalan-jalan ke luar negeri, sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya.
Menurut Wiwin, jurnalis media ini salah mendengar keterangan yang dia sampaikan dalam sidang lanjutan perkara suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis, (25/7) kemarin.
‘Saya mengklarifikasi berita sebelumnya yang dimuat media ini. Kan kemarin hakim hanya tanya apakah saksi pernah diajak ke luar daerah atau luar negeri oleh gubernur? Dan Saya jawab tidak pernah ikut sama sekali. Hanya saja wartawan media bersangkutan keliru atau salah dalam menulis keterangan di fakta sidang,” ujar Wiwin, Jumat (26/7/2024) di Ternate.
Wiwin juga mengatakan, kehadirannya sebagai saksi dalam sidang kasus AGK tidak ada kaitan dengan tempatnya bekerja, karena hal ini lebih kepada personal dirinya yang kebetulan mengenal AGK.
Wiwin menegaskan, dirinya tidak pernah meminta uang dari AGK, namun diberikan oleatas inisiatif AGK melalui ajudan bernama Ramadhan Ibrahim.
“Uang itu bukan atas dasar permintaan dari saya, tapi diberikan oleh pak gubernur melalui ajudan Ramadhan Ibrahim. Begitu juga jumlah atau banyak uang yang dikirim tidak pernah saya minta jumlahnya, tapi dikirim sendiri,” ujar Wiwin.