Kadisdik jelaskan, pengalaman tahun sebelumnya, kesalahan dalam input data Dapodik kerap terjadi dan perlu diperbaiki.
“Kuncinya ada di data Dapodik, sehingga operator sekolah input, namun kepala sekolah maupun guru harus mengecek kembali semua data, dan kita semua di Dinas harus saling mengingatkan. Selain itu, ada juga yang bukan murni kesalahan operator, semisal pembagian jam mengajar yang tidak memenuhi syarat satu rombongan belajar. Hal – hal seperti ini tiak diakui oleh Pempus,” bebernya.
Mengatasi persoalan tersebut, Kadisdik mengatakan, pertemuan Dinas dengan kepala Sekolah serta operator akan digelar untuk upaya perbaikan. Dirinya juga meminta pihak sekolah agar secepatnya melapor ke Dinas bilamana menemui kendala.
“Pihak Sekolah jangan menunggu, segera koordinasi dengan Dinas, sehingga apabila ada kesalahan dapat segera diperbaiki,” terangnya.
Selain tunjangan sertifikasi, menurut Taso, ada juga Tunjangan Non Sertifikasi, yang merupakan tambahan penghasilan bagi guru yang belum sertifikasi. Pembayaran Tunjangan Non Sertifikasi untuk Triwulan I menunggu SK Penjabat Wali Kota Ambon.
Syarat penerima Tunjangan Non Sertifikasi antara lain; guru yang bersangkutan telah berstatus sarjana, dan laksanakan tugas mengajar minimal 24 jam selama seminggu.









