Perubahan Mekanisme Penyaluran dan Ketidaksesuaian Data Jadi Kendala
Dalam pertemuan tersebut, salah satu persoalan yang dibahas adalah perubahan mekanisme penyaluran bantuan, dari rekening penampungan menjadi penyaluran langsung ke rekening penerima manfaat.
Perubahan mekanisme itu membutuhkan penyesuaian perjanjian kerja sama dengan pihak perbankan, termasuk Bank Mandiri yang ditugaskan mendukung proses penyaluran bantuan.
Selain persoalan mekanisme penyaluran, ketidaksesuaian data kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) antara data daerah dan data pusat turut menjadi kendala.
Perbedaan data tersebut menyebabkan sebagian proses pembukaan atau pemrosesan rekening calon penerima mengalami penolakan. Akibatnya, penyelesaian administrasi yang diperlukan sebelum bantuan direalisasikan menjadi terhambat.
Persoalan ini membutuhkan koordinasi antara Balai Perumahan, pihak perbankan, pemerintah daerah, dan instansi terkait agar sinkronisasi data dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan.
Saadiah menegaskan, masyarakat perlu memperoleh penjelasan yang transparan mengenai penyebab keterlambatan, status proses administrasi, serta langkah-langkah yang sedang ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Menurutnya, keterbukaan informasi penting agar calon penerima tidak terus berada dalam ketidakpastian, terutama mereka yang telah mengikuti tahapan verifikasi teknis.









