11 Pemeran Film Dewasa di Jaksel Jadi Tersangka, Termasuk Siskaeee

oleh -403 views
Selebgram Siskaeee selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus film porno di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Tersangka kini dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa rumah produksi yang membuat film porno. 

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, ada 5 orang dijadikan tersangka dalam perkara ini. Kelimanya memiliki peran berbeda-beda.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik gabungan dari Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap 5 orang tersangkanya,” ungkap Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin (11/9/2023).

Para tersangka berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE. Masing-masing berperan sebagai produser, pemilik website berlangganan konten porno, editor, kameran hingga pemeran.

Baca Juga  Luka Modric Jalani Operasi Usai Benturan dengan Locatelli

Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

No More Posts Available.

No more pages to load.