Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan semua surat suara Pemilu 2024 yang sudah dicoblos warga negara Indonesia (WNI) di Taipei tidak sah.
Pernyataan itu merespons adanya temuan berdasarkan video viral di Tiktok. Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari berkata sebagian WNI di luar negeri akan dikirimi surat suara untuk mencoblos dengan metode pos. Tetapi, distribusi surat suara untuk WNI di luar negeri belum dilakukan saat ini.
“Kami nyatakan surat suara tersebut masuk kategori rusak dan tidak diperhitungkan dalam catatan surat suara dalam formulir C hasil LN-pos,” ucap Hasyim pada jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Selasa (26/12/2023).
Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 mengatur pencoblosan dengan metode pos bagi WNI di luar negeri. Surat suara bakal dikirim lewat pos kepada pemilih pada 2 Januari hingga 11 Januari 2024.
Dengan begitu, PPLN di Taipei telah mendistribusikan surat suara dua kali. Amplop-amplop yang dikirim itu berisi surat suara pilpres dan pemilihan anggota DPR RI daerah pemilihan Jakarta II yang mencakup luar negeri.
Hasyim menegaskan KPU tidak bakal menganggap sah surat-surat suara yang telah didistribusikan itu. Mereka pun akan mengganti 31.276 surat suara pilpres dan pileg yang terlanjur dikirim ke WNI di Taipei.