Dirinya menekankan bahwa sangatlah penting dalam menciptakan aturan yang sesuai dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Harmonisasi peraturan ini menjadi penting dalam memastikan produk hukum yang baik bagi masyarakat, khususnya pada pelayanan kesehatan dasar. Saya berharap melalui kegiatan ini kita dapat mencapai kesepakatan yang memadai dan menghasilkan perda yang berkualitas,” ungkapnya.
Respon Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda Terhadap Ranperda Retribusi Kesehatan Dasar
Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara Eki Indra Wijaya menjelaskan bahwa ranperda yang dikhususkan pada retribusi kesehatan di Kabupaten Pulau Taliabu bertentangan dengan pasal 94 UU Nomor 1 Tahun 2022.
Eki menyebutkan bahwa jenis pajak retribusi, subjek pajak, dan wajib pajak, ditetapkan dalam satu perda yang menjadi dasar pungutan pajak dan retribusi daerah. Sementara ranperda yang dibangun oleh Pemkab Kepulauan taliabu tentang retribusi kesehatan dasar seharusnya dimuat dalam satu perda saja.
“Ranperda tentang retribusi pelayanan kesehatan dasar tidak boleh diatur sendiri dalam satu perda. Aturan tersebut haruslah dijadikan satu ranperda atau propemperda yang memuat seluruh aturan tentang pajak daerah dan retribusi daerah dari semua lini,” ungkap Eki.









